Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.
Akan tetapi, menurut Mulyatno, tetap mengikuti penilaian situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dengan beberapa pengetatan, antara lain wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:
Kementerian PU Siapkan 25 Posko Nataru di Jalan Nasional Sumatera
Kemudian, larangan untuk melakukan perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, dan tempat keramaian umum lainnya.
Lalu, operasional pusat pembelanjaan, restaurant, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang yang kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
"Pada prinsipnya kita sangat mendukung saudara-saudara kita warga Sulawesi Utara dalam merayakan Natal 2021 dan tahun baru 2022 dengan lancar, aman dan sehat," pungkas Irjen Pol Mulyatno.[jef]