WahanaNews-Sulut | Pernikahan beda agama yang tengah viral di media sosial (medsos) mendapat perhatian dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Menurut Anwar Abbar, pernikahan beda agama merupakan perbuatan yang dilarang, baik secara agama maupun undang-undang.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
"Di dalam Islam nikah antar agama itu adalah terlarang, begitu juga dalam UU yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia. Semestinya kita itu sebagai seorang Muslim dan Muslimah harus tunduk dan patuh kepada ajaran agama kita," ujar Anwar Abbas saat dihubungi wartawan, Rabu (9/2/22).
Anwar mengatakan secara hukum Islam, umat Muslim telah diingatkan agar tidak menikahi seseorang yang berbeda keyakinan.
Anwar khawatir pernikahan beda agama itu tak mendapatkan keberkahan baik di dunia maupun akhirat.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
"Oleh karena itu dalam menjalani hidup ini agar kita sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat maka kita harus patuh dan tunduk kepada ketentuan-Nya. Dan secara hukum kenegaraan, UU telah melarang kita untuk melakukannya," kata dia.
Sementara itu, Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan beberapa waktu lalu mengatakan secara yuridis dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.
Menurutnya, tujuan membentuk keluarga atau jalinan rumah tangga antara pasangan suami istri yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana agamanya.