WahanaNews-Sulut | Sebagai energi baru terbarukan (Ebt), berapa biaya yang harus dikeluarkan konsumen untuk menggunakan PLTS atap? Simak penjelasan berikut.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan biaya pemasangan PLTS atap kini berkisar Rp 14 juta sampai Rp 17 juta per kilowatt peak tergantung kapasitas.
Baca Juga:
Perusahaan Tambak Udang di Maluku Berhasil Efisiensi Rp123 Juta Lebih per Hari Berkat Listrik PLN
"Itu sudah termasuk dengan konverter dan segala macam, tapi di luar membeli meteran karena meterannya harus beli ke PLN yang harganya sekitar Rp 1,7 juta," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Selasa (10/5/22).
Dadan menuturkan, harga pemasangan PLTS atap kini sudah menarik bagi konsumen, tak semahal beberapa tahun lalu.
Meski tujuan pemasangan listrik tenaga surya bukan untuk jual beli, ucapnya, konsumen secara otomatis akan membandingkan harga membeli listrik dari PLN dengan harga baru setelah mereka memasang PLTS atap.
Baca Juga:
PLN Indonesia Power dan China Energy Sepakat Kaji Pengembangan Energi Hijau Skala Besar di Sulawesi
Sementara itu, pelaku industri tidak akan membandingkan nilai ekonomis antara punya PLTS sendiri atau beli listrik dari PLN.
Akan tetapi, industri memang dituntut untuk menggunakan energi terbarukan, karena setrum bersih akan mendukung proses ekspor produk industri ke pasar global.
Kementerian ESDM menargetkan kapasitas terpasang PLTS atap bisa mencapai 3,6 gigawatt dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.