Untuk posisi manager digaji Rp 15 juta-Rp 16 juta per bulannya dan untuk posisi staf sebesar Rp 5 juta-Rp 6 juta.
Sementara itu, gaji petugas SPBU disebut berada pada kisaran Rp 1,9 juta sampai Rp 5,1 juta per bulan.
Baca Juga:
PT PLN Buka Rekrutmen Khusus Orang Asli Papua Sampai 2 Juni 2023, Tutup 9 Hari Lagi
Lalu, bagaimana dengan gaji PNS?
Jika dihitung secara kasar tanpa tunjangan kinerja, gaji perusahaan BUMN tersebut lebih tinggi dari PNS.
PNS golongan 1 tercatat memiliki gaji Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500, golongan 2 sebesar Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
Baca Juga:
Rekrutmen Bersama BUMN 2023, PLN Buka 32 Lowongan Pekerjaan
Untuk golongan 3 memiliki gaji sebesar Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000, dan golongan 4 sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.661.700 per bulan.[jef]