WahanaNews-Likupang | Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mewaspadai modus politik uang dengan menggunakan dompet digital atau e-wallet pada Pemilu Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan modus politik uang semakin banyak. Bawaslu sedang membahas hal ini untuk persiapan Pemilu 2024.
Baca Juga:
6 Mantan Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Rp 3,3 Triliun
"Memang kami melihat sebagai hal yang perlu diwaspadai, sehingga saat ini Bawaslu sedang berupaya untuk bisa memastikan proses pengawasan ruang digital dalam konteks politik uang bisa terawasi dengan maksimal," kata Lolly di Batu, seperti dilansir dari CNN Senin (28/12).
Lolly mengatakan peraturan yang ada saat ini belum membahas secara spesifik politik uang via e-wallet. Dia berkata hal itu bisa disempurnakan melalui surat edaran atau surat keputusan.
Bawaslu juga akan menggandeng para penyedia jasa e-wallet untuk mencegah politik uang jenis baru. Selain itu, Bawaslu juga akan memasukkan hal itu dalam kajian indeks kerawanan pemilu (IKP).
Baca Juga:
Tragis, Anak Perempuan 4 Tahun Hanyut di Depan Rumah Saat Hujan Deras
"Tentu kami harus kerja sama dengan berbagai pihak soal ini karena kewenangan Bawaslu yang terbatas," ujarnya.
Lolly memprediksi akan ada perdebatan apakah pemberian uang lewat e-wallet masuk politik uang. Namun, hal itu tak menghentikan upaya Bawaslu menghentikan politik uang dengan modus baru.
"Yang penting bagi Bawaslu bagaimana pencegahan harus dilakukan dengan melakukan mitigasi risiko terhadap berbagai potensi, salah satunya digitalisasi politik uang," tuturnya.(jef)