WahanaNews-Likupang | Viral di media sosial facebook dimana korban bernama Jesse James memposting, siapa berhasil menangkap pelaku doger di Treman akan mendapat Rp 10 Juta dalam beberapa waktu lalu.
Sebagaimana dalam postingannya kejadian terjadi pada 29 April 2022 pukul 07.45 Wita di desa Treman Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
Baca Juga:
World Surf League Digelar, Menpora Dukung Pengembangan Olahraga Selancar Ombak di Pesisir Barat Lampung
Hal itu dilaporkan di Polres Minahasa Utara pada pukul 14.26 Wita oleh Gary Enrico Lengkong.
Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi B'au ketika dihubungi membenarkan pelaku telah ditangkap.
"Alhamdulilah pelaku sudah ditangkap, dan untuk sekarang tim masih sementara melakukan penyelidikan," ucap Kasat.
Baca Juga:
Kemendag Bakal Genjot Ekspor ke Amerika Selatan
Kasat melanjutkan jika sudah selesai penyelidukan akan diinformasikan kejelasannya siapa pelakunya. [rda]