Kemudian berjalannya waktu, objek tanah yang ada di Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, malah diklaim milik TNI AD. Padahal menurut Sendie, tanah tersebut tidak pernah dijual, apalagi dihibahkan.
"Bahwa pinjam pakai iya dan itu jangka waktu sudah selesai. Jadi tidak benar disebut seperti pernyataan Pak Kadispen AD bahwa tanah itu dijual. Fakta itu sudah semua dijelaskan di pengadilan," ungkap James.
Baca Juga:
PTSL Tak Diproses, Puluhan Warga Gugat Sertifikat Tanah atas Nama Polri pada Lahan Mereka
Lebih dari itu, pihaknya tentu sebagai yang memenangi perkara ini tentu berharap agar ada iktikad baik dari pimpinan TNI, Kementerian Pertahanan, dan TNI Angkatan Darat agar bisa diselesaikan dengan baik.
"Pihak keluarga tentu tidak ingin berpolemik lagi karena semua sudah selesai di pengadilan. Sekarang tinggal bagaimana kita menjalankan putusan pengadilan secara konsisten. Itu saja yang kami harapkan," pungkas James.
Sebelumnya, Brigjen Tatang Subarna memastikan info lahan tersebut dipinjamkan keluarga Sumarauw-Sumeisey tidak benar.
Baca Juga:
Dugaan Sengketa Lahan, Pemilik Sah Minta Eksekusi Segera Dilakukan
"Para penggugat tidak banding sehingga Putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), " kata Tatang, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6).
"Dengan demikian informasi yang sudah beredar di media bahwa tanah seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, adalah tanah dari keluarga Sumarauw-Sumeisey, itu sama sekali tidak benar," jelasnya. [jat]