WahanaNews-Likupang | Pengadilan Negeri (PN) Airmaridi menyatakan para penggugat adalah ahli waris dari Jopie Sumarauw. Atas hal tersebut, pihak keluarga menyayangkan atas pernyataan yang dikeluarkan Kadispen Angkatan Darat (AD) Brigjen Tatang Subarna mengenai persoalan sengketa lahan seluas 2.000 meter persegi di Minahasa Utara itu.
"Kami sudah baca pernyataan Pak Kadispen AD dan tentu saja kami sayangkan mungkin beliau mendapat masukan yang salah dari lapangan atau bawahan sehingga kami mau luruskan, sehingga tidak bias informasinya," kata perwakilan keluarga Yopie Sumarauw, James Bastian Tuwo, kepada wartawan, pada Rabu (15/6/2022).
Baca Juga:
PTSL Tak Diproses, Puluhan Warga Gugat Sertifikat Tanah atas Nama Polri pada Lahan Mereka
Menurut James Bastian Tuwo, putusan pengadilan jelas-jelas memenangkan pihak penggugat atas tanah di Desa Watutumao 3, Kalawat, itu. Dalam hal ini Marie Sumeisey, Ronald Devis Christian Sumarauw, Sendie Jeane Sumarauw, dan Debbie D Sumarauw selaku ahli waris.
Berikut ini putusan lengkap PN Airmadidi:
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan gugatan Penggugat I, II, III dan IV untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat Penggugat I, II, III dan IV adalah ahli waris yang sah dari Jopie Sumanauw;
3. Menolak gugatan Penggugat I, II, III dan IV dan selebihnya.
Baca Juga:
Dugaan Sengketa Lahan, Pemilik Sah Minta Eksekusi Segera Dilakukan
Ditegaskan James Bastian Tuwo juga bahwa mereka adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 86, dengan bukti lain berupa surat ukur nomor 2328 Tahun 1980. Adapun putusan pengadilan Airmadidi dibacakan pada 1 April 2022.
"Informasi detail perkara ini juga bisa diakses dalam laman putusan PN Airmadidi. Di sana semua jelas bunyi putusannya bagaimana," ucap James Bastian Tuwo.
James Bastian Tuwo lalu menceritakan asal-usul tanah itu. Sekitar 1980, tanah seluas sekitar 2.000-an m² tersebut dipinjamkan keluarga Sumarauw-Sumeisey kepada TNI AD yang dipakai sebagai lahan latihan menembak.