“Tentu ini akan menjadi nilai tambah pariwisata dan poin promosi investasi yang baik yang sejalan dengan semakin pesatnya green-investing,” imbuhnya.
Luhut mengatakan, besarnya manfaat dari dua dokumen yang dirancang tersebut, sejatinya bisa menjadi acuan semua pihak semua untuk mempercepat pembangunan di Destinasi Pariwisata Nasional.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Karena itu, dokumen ini harus menjadi pedoman bagi siapa saja yang akan mengembangkan destinasi pariwisata, baik itu sektor pemerintahan, swasta, akademisi, hingga seluruh masyarakat.
Sedangkan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penyusunan kedua RIDPN/ITMP telah sesuai dengan pendekatan perencanaan yang tematik, holistik, integratif dan spasial (THIS).
Sehingga percepatan pengembangan DPN Manado - Likupang dan Bangka Belitung dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur yang melibatkan dukungan lintas sektor baik publik, swasta dan masyarakat.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
“Hasilnya diharapkan dapat mewujudkan DPN Manado - Likupang dan Bangka Belitung yang inklusif, berdaya saing dan mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan secara berkelanjutan,” kata Suharso.
Sejalan dengan itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, mengungkapkan jika ITMP sudah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden maka akan mudah merencanakan, mengelola, hingga akselerasi pelaksanaan pembangunan destinasi wisata yang berkelas.
"Harapannya setelah ITMP ini ditetapkan jadi Peraturan Presiden, kita bisa mengakselerasi pelaksanaan dari master plan ini agar kita bisa menyiapkan Manado-Likupang dan Bangka Belitung sebagai Destinasi Pariwisata Nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing global (world class) didukung dengan kolaborasi dan komitmen seluruh stakeholder terkait," kata Sandiaga.