Kasus ini terungkap karena korban yang berusia 14 tahun berani melaporkan perbuatan ayahnya ke pamannya hingga kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Likupang.
Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Anak pada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Robert Parlindungan Sitinjak mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Minahasa Utara dan tersangka YK sudah ditahan.
Baca Juga:
Kementan Dorong Optimasi Ratusan Hektar Lahan Baru di Sumsel
Sejak tahun 2010, pelaku memperkosa anaknya, namun pada saat itu korban masih takut karena diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menceritakan hal ini kepada orang lain.
Istri pelaku yang mengetahui perbuatan pelaku juga sangat takut karena diancam akan dibunuh jika melapor. [rda]