WahanaNews-Likupang | Seorang ayah yang perkosa dua anak di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, diminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menjatuhkan hukuman sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, termasuk kebiri.
"KPPPA mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal, jangan ada disparitas pemidanaan atau perbedaan hukuman bagi pelaku dan berlaku sama di berbagai daerah seluruh provinsi di Indonesia, agar ada efek jera," kata Bintang dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu, 26 Maret 2022.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Bila pelaku terbukti melakukan kekerasan atau ancaman memaksa kedua anaknya melakukan persetubuhan dengannya dan pelaku adalah orang tuanya, atau orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban, yang korbannya lebih dari satu anak, maka pelaku, diduga dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Hal itu berdasar Pasal 76D UU 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pelaku juga dapat diberikan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku (Pasal 81 ayat 6), kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku (Pasal 81 ayat 7).
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Bintang geram dengan terjadinya kasus pemerkosaan itu.
Kedua korban adalah kakak beradik usia 14 dan 20 tahun merupakan anak dari pelaku YK (43 tahun).
Bintang mengatakan pelaku yang seharusnya menjadi sosok yang melindungi dan mengayomi korban akan tetapi malah dengan kejinya melakukan kekerasan seksual kepada kedua anaknya selama beberapa tahun.