WahanaNews-Likupang | Kasat Lantas Polres Minut, AKP Welly Posumah mengatakan akan melakukan gelar perkara untuk ke penyidikan terhadap kasus kecelakaan maut yang menewaskan Hiskia Kuhasadi (16) di jalan desa Kalinaun, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
"Akan digelar perkara dulu, untuk naik ke tingkat sidik dan penetapan tersangka," kata Kasat, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga:
Menekraf Dorong Ekonomi Kreatif Lampung Tembus Pasar Nasional dan Global
Kasat menyebutkan, sebetulnya kedua belah pihak sudah diberi waktu untuk mediasi dan sudah ada kesepakatan tapi gagal.
Dengan begitu Kasat katakan, karena mediasi gagal, maka akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Nanti setelah kami laksanakan gelar perkara supaya jelas fakta-faktanya yang ada," ucap Kasat.
Baca Juga:
Dorong Mobilitas Hijau, SPKLU Signature ZORA Hadir dengan Teknologi AI dan Ultra Fast Charging
Kasat melanjutkan, untuk proses selanjutnya seperti apa akan segera disampaikan kepada pihak keluarga.
Wilson Kuhasadi (50) ayah korban ketika dihubungi wartawan, Kamis (21/4/2022) keluhkan entah dimana mereka harus mencari keadilan.
"Kasihan saya pak tidak sekolah jadi buta hukum, tidak tahu harus mencari keadilan dimana," kata Wilson.