WahanaNews-Likupang | Kasat Lantas Polres Minut, AKP Welly Posumah mengatakan akan melakukan gelar perkara untuk ke penyidikan terhadap kasus kecelakaan maut yang menewaskan Hiskia Kuhasadi (16) di jalan desa Kalinaun, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
"Akan digelar perkara dulu, untuk naik ke tingkat sidik dan penetapan tersangka," kata Kasat, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga:
Pukul Mundur Ukraina, Rusia Kuasai Kembali Empat Wilayah Kursk
Kasat menyebutkan, sebetulnya kedua belah pihak sudah diberi waktu untuk mediasi dan sudah ada kesepakatan tapi gagal.
Dengan begitu Kasat katakan, karena mediasi gagal, maka akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Nanti setelah kami laksanakan gelar perkara supaya jelas fakta-faktanya yang ada," ucap Kasat.
Baca Juga:
Sekelompok Remaja di Bekasi Diamankan, Diduga Hendak Perang Sarung
Kasat melanjutkan, untuk proses selanjutnya seperti apa akan segera disampaikan kepada pihak keluarga.
Wilson Kuhasadi (50) ayah korban ketika dihubungi wartawan, Kamis (21/4/2022) keluhkan entah dimana mereka harus mencari keadilan.
"Kasihan saya pak tidak sekolah jadi buta hukum, tidak tahu harus mencari keadilan dimana," kata Wilson.
Lanjutnya, sudah empat kali ke Polres Minahasa Utara tapi belum ada proses hukum kepada pelaku.
"Saya hanya ingin pelaku yang membuat anak saya meninggal harus di proses secara hukum," harapnya.
Dengan begitu Wilson berencana ingin meminta perlindungan hukum, tapi tidak tahu harus mencari dimana.
"Kami rencananya mau ke Propam Polda Sulut supaya mau minta keadilan disana, karena tidak lama lagi anak saya akan 40 hari, tapi tidak ada keadilan sampai sekarang dari kepolisian," tuturnya.
Wilson menyebutkan, hingga kini dirinya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan perkembangan kasus kalau bagaimana. [rda]