Sedangkan penjelasan soal e-money seperti dikutip dari European Central Bank, uang elektronik secara luas didefinisikan sebagai penyimpanan elektronik nilai moneter pada perangkat teknis yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran kepada entitas selain penerbit uang elektronik.						
					
						
						
							Melansir dari Danamon.co.id, uang digital biasanya berbentuk chip yang ditanam pada kartu atau media lain.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Dengan begitu bentuk e-money adalah menggunakan chip based.						
					
						
						
							Jika mengacu pada kapasitas penyimpanannya, e-money hanya bisa menyimpan uang hingga sebesar Rp 1 juta.						
					
						
						
							Sementara dompet digital terbaik dapat menampung saldo sampai Rp 10 juta.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Dukung Kebijakan Baru Uji KIR, Ono Surono Nilai Bengkel Resmi Punya Kapasitas Teknis Memadai
								
								
									
	
								
							
						
						
							Selain itu, uang digital digunakan untuk transaksi sehari-hari seperti membayar jalan tol, membayar tiket transportasi publik, dan lainnya.						
					
						
						
							Ketimbang dompet digital, e-money tidak dilengkapi dengan keamanan seperti kata sandi atau semacamnya.						
					
						
						
							Sehingga dapat digunakan oleh siapa saja.