Sedangkan penjelasan soal e-money seperti dikutip dari European Central Bank, uang elektronik secara luas didefinisikan sebagai penyimpanan elektronik nilai moneter pada perangkat teknis yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran kepada entitas selain penerbit uang elektronik.
Melansir dari Danamon.co.id, uang digital biasanya berbentuk chip yang ditanam pada kartu atau media lain.
Baca Juga:
Staf Kementerian Kunjungi SMA Negeri 5 Karawang, Tinjau Lingkungan dan Aktivitas Sekolah
Dengan begitu bentuk e-money adalah menggunakan chip based.
Jika mengacu pada kapasitas penyimpanannya, e-money hanya bisa menyimpan uang hingga sebesar Rp 1 juta.
Sementara dompet digital terbaik dapat menampung saldo sampai Rp 10 juta.
Baca Juga:
Program PKW Tahap XIX Platinum 2025 Resmi Ditutup, Cetak Wirausaha Baru Bidang Pastry dan Bakery di Sumedang
Selain itu, uang digital digunakan untuk transaksi sehari-hari seperti membayar jalan tol, membayar tiket transportasi publik, dan lainnya.
Ketimbang dompet digital, e-money tidak dilengkapi dengan keamanan seperti kata sandi atau semacamnya.
Sehingga dapat digunakan oleh siapa saja.