Sedangkan penjelasan soal e-money seperti dikutip dari European Central Bank, uang elektronik secara luas didefinisikan sebagai penyimpanan elektronik nilai moneter pada perangkat teknis yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran kepada entitas selain penerbit uang elektronik.
Melansir dari Danamon.co.id, uang digital biasanya berbentuk chip yang ditanam pada kartu atau media lain.
Baca Juga:
Dukung Swasembada Nasional ,Pemkab Karo dan Forkopimda Tanam Bawang Putih Secara Serentak di Desa Barusjahe
Dengan begitu bentuk e-money adalah menggunakan chip based.
Jika mengacu pada kapasitas penyimpanannya, e-money hanya bisa menyimpan uang hingga sebesar Rp 1 juta.
Sementara dompet digital terbaik dapat menampung saldo sampai Rp 10 juta.
Baca Juga:
Puan Ungkap Perkembangan Finalisasi Perpres Ojol: DPR dan Pemerintah Masih Koordinasi
Selain itu, uang digital digunakan untuk transaksi sehari-hari seperti membayar jalan tol, membayar tiket transportasi publik, dan lainnya.
Ketimbang dompet digital, e-money tidak dilengkapi dengan keamanan seperti kata sandi atau semacamnya.
Sehingga dapat digunakan oleh siapa saja.