4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-Hac sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean panjang di sejumlah bandara di Tanah Air.
Baca Juga:
Infrastruktur Olahraga Diperkuat, Kemen PU Bangun Stadion Sudiang Berkapasitas 27 Ribu Penonton
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
Baca Juga:
Tren Kendaraan Listrik Meningkat, Transaksi SPKLU Tembus 300 Ribu Selama RAFI 2026
3. Klik fitur "e-HAC" yang ada pada laman utama
4. Pilih "Buat e-HAC"
5. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri