WahanaNews-Likupang | Pemerintah Indonesia keluarkan syarat terbaru untuk wisatawan yang akan naik pesawat di bulan Maret. Apa saja syaratnya?
Mengutip situs Garuda Indonesia, Senin (7/3/2022) ada beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional berdasarkan kebijakan pemerintah:
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
1. Penerbangan antar kota dari/ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:
- Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
- Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.