WahanaNews-Likupang | Setelah buron 2 bulan, terduga pelaku pembunuhan di Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berhasil diringkus Polisi.
Perlakuan terduga pelaku pembunuhan di Desa Tatelu Rondor dilakukan pada Minggu, 3 April 2022. Terduga pelaku pria inisial MM, (43).
Baca Juga:
Mendekam dalam Sel, Pelaku Mutilasi di Semarang Ungkap Penyesalan
Terduga pelaku pembunuhan di Desa Tatelu Rondor berhasil diringkus tim gabungan Polsek Dimembe dan Tim Resmob Polres Minahasa Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku adalah pria berinisial MM (43) sudah diamankan pada Sabtu, 4 Juni 2022 sore saat berada di sebuah perkebunan di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujar dia.
Baca Juga:
Kasus Wanita Tangan Terikat-Terbungkus Plastik di Kalsel, Pelaku Ditangkap
Menurut dia, kejadian pembunuhan tersebut berawal dari ketersinggungan terduga pelaku terhadap korban, yaitu Maikel Lumatauw (43), saat sedang mengkonsumsi minuman beralkohol bersama-sama.
“Saat itu terduga pelaku bersama pacarnya dan korban sedang mengkonsumsi minuman beralkohol bersama. Tiba-tiba korban mencoba memeluk pacar terduga pelaku. Melihat hal tersebut, terduga pelaku tersinggung kemudian langsung mengambil sebilah pisau dan menikam korban,” kata dia.
Dia menjelaskan, akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka serius dan harus meregang nyawa.