WahanaNews-Likupang | Setelah buron 2 bulan, terduga pelaku pembunuhan di Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berhasil diringkus Polisi.
Perlakuan terduga pelaku pembunuhan di Desa Tatelu Rondor dilakukan pada Minggu, 3 April 2022. Terduga pelaku pria inisial MM, (43).
Baca Juga:
Mendekam dalam Sel, Pelaku Mutilasi di Semarang Ungkap Penyesalan
Terduga pelaku pembunuhan di Desa Tatelu Rondor berhasil diringkus tim gabungan Polsek Dimembe dan Tim Resmob Polres Minahasa Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku adalah pria berinisial MM (43) sudah diamankan pada Sabtu, 4 Juni 2022 sore saat berada di sebuah perkebunan di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujar dia.
Baca Juga:
Kasus Wanita Tangan Terikat-Terbungkus Plastik di Kalsel, Pelaku Ditangkap
Menurut dia, kejadian pembunuhan tersebut berawal dari ketersinggungan terduga pelaku terhadap korban, yaitu Maikel Lumatauw (43), saat sedang mengkonsumsi minuman beralkohol bersama-sama.
“Saat itu terduga pelaku bersama pacarnya dan korban sedang mengkonsumsi minuman beralkohol bersama. Tiba-tiba korban mencoba memeluk pacar terduga pelaku. Melihat hal tersebut, terduga pelaku tersinggung kemudian langsung mengambil sebilah pisau dan menikam korban,” kata dia.
Dia menjelaskan, akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka serius dan harus meregang nyawa.
“Tikaman mengenai leher korban. Korban sempat lari dan terjatuh kemudian oleh warga sekitar langsung dilarikan ke rumah sakit. Dalam perjalanan ke rumah sakit, korban sudah meninggal dunia,” ucap dia.
Dia menambahkan, saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Dimembe tersebut, mencoba melakukan perlawanan sebagai upaya untuk melarikan diri.
“Terduga pelaku berusaha melarikan diri saat tim gabungan akan menangkapnya, sehingga aparat mengambil tindakan tegas terukur kepada terduga pelaku,” kata dia.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polsek Dimembe untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, bersama barang bukti sebilah pisau yang sebelumnya disimpan terduga pelaku di Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa. [jat]