Baik dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta.
Lanjutnya, Program jaminan sosial terbaru JKP yang launching Februari 2021, salah satu syaratnya adalah kepesertaan aktif JKN baik pada segmen PPU swasta maupun segmen mandiri.
Baca Juga:
Pemprov Sumatera Barat Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 Nelayan
"Badan usaha juga sudah harus rutin membayar iuran minimal selama 1 tahun, sehingga terhitung per februari 2022 ada sekitar 60-70 % Badan Usaha di Sulawesi Utara yang memenuhi persyaratan.
Iuran JKP ini juga mendapatkan subsidi oleh pemerintah,” ungkap Sunardy.
Ario Pambudi Trisnowibowo selaku Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulutenggomalut menyatakan, akan melakukan pemadanan data bersama BPJamsostek.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Ratusan Kader Keluarga Berencana di Solo
Ini guna mengoptimalkan kerja sama antar lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Kami bersama akan melakukan pemadanan data bersama dengan Administrasinya akan disertakan surat permintaan data tertulis dan berita acara pemadanan data.
Serta akan dijadwalkan pertemuan tim teknis untuk menentukan data apa saja yang akan di share bersama sekaligus membahas rencana aksi pemeriksaan bersama dengan melibatkan Wasnaker Provinsi,” jelas Ario.