Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan (masa kerja/12) x gaji 1 bulan.
Karyawan Harian Lepas
Baca Juga:
Pemerintah Kenakan Bea Masuk Antidumping untuk Impor Kertas Karton Dupleks dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan
Bagi karyawan harian lepas yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Jika masa kerja kurang satu tahun, THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Karyawan dengan Gaji Satuan Hasil
Baca Juga:
Kenaikan BBM Non-Subsidi Disorot DPR, Pertamina Diminta Jelaskan Dampaknya terhadap Stok Pertalite
Bagi karyawan yang memperoleh gaji berdasarkan satuan hasil, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan gaji rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Karyawan Kontrak
Bagi karyawan kontrak, besaran THR didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan di perusahaannya.