Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan (masa kerja/12) x gaji 1 bulan.
Karyawan Harian Lepas
Baca Juga:
Bulog Catat Serapan Gabah Selama Panen Raya Tahun Ini Naik 2.000 Persen Lebih
Bagi karyawan harian lepas yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Jika masa kerja kurang satu tahun, THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Karyawan dengan Gaji Satuan Hasil
Baca Juga:
Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Bagi karyawan yang memperoleh gaji berdasarkan satuan hasil, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan gaji rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Karyawan Kontrak
Bagi karyawan kontrak, besaran THR didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan di perusahaannya.