Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan (masa kerja/12) x gaji 1 bulan.
Karyawan Harian Lepas
Baca Juga:
Vin Diesel Umumkan Film Terakhir ‘Fast & Furious’ Tayang April 2027
Bagi karyawan harian lepas yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Jika masa kerja kurang satu tahun, THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Karyawan dengan Gaji Satuan Hasil
Baca Juga:
DPR Tunggu Nama Calon Dubes, Puan Ingatkan Pentingnya Pemahaman Global
Bagi karyawan yang memperoleh gaji berdasarkan satuan hasil, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan gaji rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Karyawan Kontrak
Bagi karyawan kontrak, besaran THR didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan di perusahaannya.