WahanaNews-Likupang | Selain gaji bulanan, Tunjangan Hari Raya disingkat THR adalah hal yang paling ditunggu karyawan.
Tunjangan ini dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Hari Raya Idul Fitri yang tinggal beberapa hari lagi.
Baca Juga:
Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Fokus Bekali Catin dengan Literasi Keuangan Syariah
Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Karyawan dapat menerima jumlah THR yang berbeda-beda, bergantung pada masa kerja dan gaji bulanannya.
Lantas bagaimana cara menghitung besaran THR?
Baca Juga:
Kolaborasi Kreatif Kemenekraf–BPS Hadirkan PSA Sensus Ekonomi 2026 Buatan Animator Muda
Karyawan Lebih dari Setahun
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR sama dengan besaran gaji satu bulan.
Karyawan Kurang dari Setahun