WahanaNews-Likupang | Seorang pria inisial SL (22) ditangkap polisi. Dia diduga membawa anak gadis orang alias menculik serta mencabuli perempuan berusia 16 tahun, warga Kota Bitung. “Terduga pelaku diamankan oleh anggota Polsek Banggai di Kecamatan Banggai, Kabupaten Kepulauan Banggai, Sulawesi Tengah pada hari Minggu (27/11/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (8/12/2022).
Tanpa sepengetahuan orang tuanya, korban pergi meninggalkan rumahnya yang berada di Kota Bitung, bersama terduga pelaku sejak tanggal 26 Oktober 2022. “Sejak 26 Oktober 2022, terduga pelaku mengajak korban pergi meninggalkan rumah. Seminggu pertama korban dibawa ke Kota Manado. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan taksi gelap ke Gorontalo, dan lanjut ke Kabupaten Kepulauan Banggai dengan kapal laut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Selama bersama korban, terduga pelaku yang berdomisili di Likupang Barat ini, diduga telah melakukan hubungan terlarang layaknya suami isteri berulang kali.
“Diduga selama bersama, keduanya telah melakukan hubungan suami isteri, bahkan keduanya saat di Banggai sudah tinggal sekamar di dalam rumah milik dari kakak terduga pelaku,” katanya.
Dalam proses penangkapan terhadap terduga pelaku, Polres Bitung meminta bantuan Polsek Banggai. “Berkat bantuan personel Polsek Banggai, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Terduga pelaku akhirnya dijemput kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.(jef)