Sulut.WahanaNews.co, Manado - Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Maurits Mantiri, menyatakan bahwa bantuan untuk bencana alam di Kota Bitung harus dialamatkan melalui Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang, Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang yang dioperasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bitung.
"Hal ini kami lakukan agar semua bantuan yang masuk dan keluar bisa tercatat dengan jelas, sehingga penyaluran bisa merata," kata Maurits di Bitung, Sabtu (13/4/2024).
Baca Juga:
Pemkot Bitung Tingkatkan Pengawasan Orang Asing Jelang Pilkada 2024 di Wilayah
Maurits mengatakan Pemerintah Kota Bitung lewat BPBD Kota Bitung membuat Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang, Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang yang menjadi pusat informasi masuk dan keluar bantuan yang terdata dalam posko.
"Bencana yang melanda Kota Bitung mendapat perhatian serius pemerintah, dan langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat dalam rangka penanganan bencana," ujarnya.
Wali Kota Bitung mengeluarkan SK Tanggap Darurat, bahwa BPBD Kota Bitung wajib mendirikan posko.
Baca Juga:
Kemenag dan BSI Bawa Berkah Hewan Kurban di Kota Bitung
"Sesuai aturan, semua pekerjaan menyangkut tanggap darurat dan pascabencana diatur dari posko," ujar Maurits.
Maurits berharap semua bantuan akan melalui Posko Bencana BPBD Bitung, sehingga tercatat baik masuk maupun keluar.
Hal ini, menurut dia, untuk mengantisipasi kecemburuan sosial di kalangan korban bencana.
"Kami akan menampilkan melalui media sosial semua pemberian bantuan yang melalui Posko Bencana BPBD Bitung," kata Maurits.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]