Sulut.WahanaNews.co, Manado - Pemerintah Kota Bitung melakukan MoU dengan Pengadilan Negeri (PN) Bitung untuk meningkatkan Program Family Recovery di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Program Family Recovery atau bisa disebut Program Pemulihan Keluarga adalah sebuah program yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bitung untuk memperbaiki permasalahan keluarga yang ada pada Masyarakat Pra Sejahtera di Kota Bitung," kata Wali kota Bitung Maurits Mantiri, di Bitung, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga:
PT BEI Kalimantan Barat Catat 12.232 Investor Baru Periode Januari hingga Agustus 2024
Dia mengatakan bersama Tim Advokat Bantuan Hukum Pemkot Bitung berharap dengan Program Pemulihan Keluarga yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bitung dapat menyelesaikan permasalahan keluarga yang dialami oleh masyarakat pra sejahtera di Kota Bitung.
Ia mengatakan keluarga yang terkendala status perkawinan akan dibuat sah secara formal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku melalui prosedur di Pengadilan Negeri Bitung secara cepat, sederhana dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.
Maurits menjelaskan masyarakat yang mendapatkan bantuan program Family Recorvery atau Pemulihan Keluarga yakni masyarakat Kota Bitung yang tergolong Masyarakat Pra Sejahtera.
Baca Juga:
Ketua Posyandu Tri Tito Karnavian Minta Kader Terapkan Enam Standar Pelayanan Minimal
Persyaratan yang diperlukan untuk ikut program itu antara lain surat keterangan masuk kategori pra sejahtera dari kelurahan, memiliki permasalahan status perkawinan terdahulu, membuat kronologi permasalahan keluarga, serta memiliki dokumen kependudukan yang jelas berupa KTP dan KK yang berdomisili di Kota Bitung.
Selain itu, peserta program itu harus membuat Surat Pernyataan Mutlak (SPM) bagi setiap penerima Bantuan Program Pemulihan Keluarga.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]