WahanaNews-Sulut | Guna penanganan Covid-19 di luar Jawa dan Bali, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengeluarkan instruksi.
Instruksi Mendagri itu bertanggal 14 Februari 2022, nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, juga akan kembali dioptimalkan.
Dalam instruksi itu, khusus Sulut, terdapat delapan kabupaten kota yang harus menetapkan PPKM level 3.
Delapan kabupaten kota itu sebagai berikut :
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
Kabupaten Bolmong
Minahasa
Kepulauan Sangihe
Minsel
Minut
Kota Manado
Tomohon dan
Bitung.
Sementara, kabupaten kota yang harus menerapkan PPKM level 2 antaralain:
KabupatenKepulauan Talaud
Minahasa Tenggara
Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro
Bolaang Mongondow Timur
Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan dan
Kota Kotamobagu.
Hanya Kabupaten Bolmong Utara satu-satunya kabupaten yang berstatus PPKM level 1.[jef]