Sulut.WahanaNews.co - Anggota Ombudmans Republik Indonesia (RI), Yeka Hendra Fatika menilai, diperlukan skema atau mekanisme penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang lebih mudah dan simpel untuk meningkatkan serapan pupuk bersubsidi.
"Serapan pupuk bersubsidi di tingkat petani tahun ini cukup rendah, ini karena mekanisme penebusan oleh petani yang tidak simpel," kata Yeka Hendra Fatika saat melakukan tinjauan lapangan ke Kelompok Tani Sedya Maju di Juwangen, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip Jumat (9/11/2023).
Baca Juga:
HUT Pupuk Indonesia ke-12, Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Lokasi
Menurut dia, tahun ini tingkat penyaluran atau penebusan pupuk bersubsidi secara nasional per 30 September 2023 masih rendah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mana hanya 4.675.794 ton atau di bawah 60 persen yang baru tersalurkan.
Ia mengungkapkan, terdapat 22 provinsi dengan tingkat penyerapan pupuk bersubsidi di bawah 60 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat penyaluran atau penebusan cukup rendah, hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa mekanisme penebusan belum sepenuhnya memudahkan petani.
Adapun jumlah petani yang belum atau tidak bisa menebus pupuk bersubsidi cukup tinggi.
Baca Juga:
UMKM Binaan Pupuk Indonesia Berpotensi Merambah Pasar Global
Ia mengatakan, terdapat sekitar 4,3 juta petani (29,2 persen) yang terdaftar di e-Alokasi, namun belum/tidak bisa menebus pupuk bersubsidi. Hal itu berdasarkan data per 6 Oktober 2023 lalu.
"Kemudian terdapat 15 provinsi dengan persentase di atas 40 persen ke atas yang petaninya belum/tidak bisa menebus pupuk bersubsidi," katanya.
Yeka mengatakan, dari beberapa kali melakukan kunjungan ke lapangan memang ada keluhan dari petani terkait ribet atau susahnya dalam menebus pupuk bersubsidi.