WahanaNews-Sulut | Setelah lama menjadi DPO Polda Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya Briptu Christy berhasil ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (9/2/22).
Setelah ditangkap di persembunyiannya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado, dan akan diproses disiplin.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
"Sudah diterbangkan ke Manado," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, seperti dilansir dari detikcom, Rabu (9/2/22).
Zulpan mengungkap Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jaksel, hari ini.
Sebelum Briptu Christy diterbangkan ke Manado, penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Sulut.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
"Diambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda Sulut, kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," katanya.
Penangkapan Briptu Christy oleh Polda Metro Jaya dilakukan berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Polda Sulut nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
"Diamankan oleh Polda Metro. Karena kita ada permintaan pencarian DPO," ungkap Zulpan.
Sementara itu, suami Briptu Christy, Bripka Reynaldy Kamae, saat ini sudah berada di Polda Sulut menantikan kedatangan sang istri.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polresta Manado mengungkap Briptu Christy mulai meninggalkan tugas pada November 2021.
Saat awal desersi, Briptu Christy sempat dinasihati Propam Polresta Manado agar kembali masuk kantor.
"Kita kasi nasihat datang ke kantor, faktanya ya dia (tetap) nggak masuk toh," kata AKP Arke, Rabu (9/2).
Menurut Arke, Briptu Christy dan suaminya, Briptu Reynaldy Kamae, sempat datang ke rumahnya untuk meminta nasihat.
Arke mengatakan sudah memberi nasihat kepada Briptu Christy sebagai atasan dan orang tua.
"Waktu datang di rumah, kebetulan kan suaminya kan teman anak saya. Jadi datang ke rumah untuk saya kasi nasihat sebagai orang tua toh, cuma itu (tetap bolos kerja)," kata Arke.
Memasuki Desember 2021, Polresta Manado mengeluarkan surat desersi untuk Briptu Christy.
Hal ini dilakukan karena Briptu Christy tak kunjung bertugas lagi meski Propam Polresta Manado sudah memberikan nasihat agar segera melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.