Sulut.WahanaNews.co, Manado - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi kepada 6 instansi pemerintah melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) Hibah.
Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon pada Jumat, 8 Maret 2024.
Baca Juga:
Bakamla RI Dukung Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran di Banten
Sesuai siaran pers Biro Hubungan Masyarakat KPK no. 09/HM.01.04/KPK/56/03/2024, yang diterima dari bagian Protokol Pemkot Tomohon, terdapat 6 instansi pemerintah yang menerima barang rampasan hasil perkara korupsi, yakni: Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dan Pemkab Tulungagung.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada perwakilan termasuk Wali Kota Tomohon Caroll Senduk.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Penyerahan Barang Rampasan Negara merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) KPK Tahun 2020 - 2024, yang dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun yang sama.
Baca Juga:
Panggilan Kedua Bareskrim soal Mister T, Benny Rhamdani Mangkir
“Kita semua harus mengambil hikmah dari kegiatan PSP Hibah ini yaitu satu jangan korupsi”, ucap Nawawi.
Kegiatan penyerahan barang rampasan negara KPK melalui PSP Hibah tidak seremonial belaka, namun membawa kemanfaatan bagi lembaga negara ataupun Pemda disamping memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi, tambahnya.
Pemkot Tomohon menerima hibah 2 bidang tanah, yang berlokasi di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon. Masing-masing luas tanahnya adalah 1.440 meter persegi dan 5.250 meter persegi dengan total nilai mencapai Rp1.207.092.000.