Pihak BPBD Kabupaten Sitaro terus berkoordinasi dengan lintas instansi terkait guna monitoring, kaji cepat dan upaya penyelamatan masyarakat terdampak. BPBD juga telah memberikan bantuan berupa 123 lembar tikar, 123 lembar selimut dan 400 lembar masker kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sitaro bersama pihak terkait juga tengah menyiapkan alat angkut untuk mengevakuasi warga menggunakan Kapal Ferry KMP Lokong Banua dan KMP Lohoraung ditambah perahu penyeberangan milik warga. Di samping itu, Basarnas juga menurunkan KM Bima Sena untuk membantu proses evakuasi warga.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Bencana Gunung Ruang Terus Selamatkan Warga Pulau Ruang
Sebagai upaya percepatan penanganan daruat, Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah menetapkan Status Tanggap Darurat melalui SK Bupati Sitaro Nomor 100/2024 terhitung selama 14 hari mulai tanggal 16 - 29 April 2024. Periode masa Tanggap Darurat Ini bersifat dinamis dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan dengan melihat kondisi di lapangan.
Rekomendasi Masyarakat Sekitar
Dengan kenaikan level IV atau ‘Awas’, pihak PVMBG telah mengeluarkan beberapa rekomendasi bagi masyarakat sekitar/pengunjung/wisatawan agar tetap waspada dan tidak memasuki wilayah radius 6 km dari pusat kawah aktif Gunungapi Ruang.
Baca Juga:
Batik Air Travel Fair, Labuan Bajo PP Hanya Rp 1,9 Juta
Masyarakat yang bermukim pada wilayah Pulau Tagulandang dan berada dalam radius 6 km agar segera dievakuasi ke tempat aman di luar radius 6 km. Masyarakat di Pulau Tagulandang, khususnya yang bermukim di dekat pantai, agar mewaspadai potensi lontaran batuan pijar, luruhan awan panas (surge), dan gelombang tsunami yang dapat dipicu oleh runtuhan tubuh gunungapi ke dalam laut.
Masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan masker, untuk menghindari paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu sistem pernafasan.
Masyarakat di sekitar G. Ruang diharap tenang, beraktivitas seperti biasa, tidak terpancing isu-isu tentang erupsi G. Ruang dan tetap mengikuti perkembangan aktivitas Gunungapi Ruang dari pihak berwenang seperti Pos Pengamatan Gunungapi Ruang, PVMBG, BNPB, BPBD dan lainnya.