WahanaNews-Sulut | Dua pria berinisial RM alias Abiong (27) warga Pineleng dan LM alias Lucky (31) warga Tareran Koreng, diciduk tim Resmob Presisi Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Berdasarkan Informasi, pada hari Rabu, 23 Maret - 25 Maret 2022, sekira pukul 17.10 Wita, Tim Resmob dibawah komando Katim Resmob, Iptu Ahmad Anugrah dan Wakatim, Ipda Pedro Celo, menerima informasi dari masyarakat adanya kasus curanmor di Kota Manado.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Sindir Pemerintah Tak Beri Jabatan Dirut
Tim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pada tanggal 18 Maret 2022.
Lewat informasi di media sosial, Tim berhasil menemukan lokasi pelaku LM dan sepeda motor yang dicurinya, tepatnya di Desa Koreng, Kabupaten Minahasa.
Tim Resmob langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti.
Baca Juga:
16 Daerah Tak Punya Dana untuk PSU, Kemendagri Minta Bantuan APBN
Berdasarkan informasi dari pelaku LM, jika kasus curanmor ini tidak dilakukan sendiri, namun bersama pelaku RM.
Tim pun selanjutnya melakukan penangkapan terhadap RM.
Berkat kerja keras Tim Resmob, barang bukti sepeda motor berjumlah empat unit, dari Kota Bitung, Desa Suluun dan Desa Talaitak, berhasil diamankan.