"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implemtasi awal ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Perry.
Diberitakan, penerapan BI Fast dilakukan dalam dua tahap, yakni per Desember 2021 dan minggu keempat Januari 2022.
Baca Juga:
Pasar Sitinjo Dicanangkan Jadi Pasar Komoditi Harian Dairi
Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual.
Selanjutnya, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Perkuat Budaya Berbagi Lewat Donor Darah, Targetkan 300 Pendonor
Daftar Bank yang Terapkan BI Fast
Seperti dijelaskan sebelumnya, dengan menggunakan BI Fast, maka biaya transfer antar bank jadi lebih murah.
Berikut adalah daftar bank yang bakal menerapkan BI Fast sehingga maksimal tarif per transaksi: