WahanaNews-Sulut | Seorang ayah di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial LA (25) diciduk polisi usai dilaporkan mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Aksi bejat itu ternyata sudah dilakukan LA sejak 2021 lalu.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Harap APBN RI Tanpa Defisit pada 2027 atau 2028
"Pelaku berinisial LA, warga Kota Bitung. Korbannya seorang perempuan berumur 16 tahun, anak tiri pelaku," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Aksi bejat AL terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Mendengar cerita anak yang mendapat perlakuan bejat suaminya, sang ibu tak terima lalu melaporkannya ke polisi.
Baca Juga:
Sekjen PBB Antonio Guterres Desak Israel Hentikan Rencana Pembangunan Permukiman di Tepi Barat
"Pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polres Bitung pada Senin (21 Maret)," ujarnya.
Berdasarkan laporan itu polisi langsung melakukan pengajaran. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (23/3) malam.
"Pelaku beberapa kali memperlihatkan adegan tak senonoh kepada korban," jelasnya.