WahanaNews-Sulut | Seorang ayah di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial LA (25) diciduk polisi usai dilaporkan mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Aksi bejat itu ternyata sudah dilakukan LA sejak 2021 lalu.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Pelaku berinisial LA, warga Kota Bitung. Korbannya seorang perempuan berumur 16 tahun, anak tiri pelaku," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Aksi bejat AL terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Mendengar cerita anak yang mendapat perlakuan bejat suaminya, sang ibu tak terima lalu melaporkannya ke polisi.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polres Bitung pada Senin (21 Maret)," ujarnya.
Berdasarkan laporan itu polisi langsung melakukan pengajaran. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (23/3) malam.
"Pelaku beberapa kali memperlihatkan adegan tak senonoh kepada korban," jelasnya.
AL kini sudah ditahan di Polres Bitung. Sementara untuk proses penyelidikan polisi sementara memeriksa sejumlah saksi.
"Pelaku kemudian ditahan di Polres Bitung sejak Kamis, dan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut," pungkasnya.[jef]