“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau memelihara satwa liar dilindungi. Dengan tidak memberikan pasar, maka secara otomatis akan mengurangi permintaan terhadap satwa-satwa tersebut,” ucapnya.
Wayan juga mengapresiasi keberhasilan tim yang telah menyelamatkan satwa dilindungi dari tindakan ilegal.
Baca Juga:
BKSDA Bawa Orangutan Hasil Sitaan ke Pusat Rehabilitasi di Sumatera Utara
“Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA, BAIS TNI, KSOP, dan Polsek Pelabuhan Manado, diharapkan terus bersinergi dengan solid untuk bersama-sama menjaga sumber daya hayati di sekitar kita,” kata Wayan
Setelah barang bukti diturunkan dari kapal, petugas karantina melakukan tindakan penahanan serta pemeriksaan fisik oleh dokter hewan karantina, selanjutnya diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]