Sulut.WahanaNews.co, Manado - Akademisi FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Dr. Ferry Liando, mengapresiasi Bawaslu atas upayanya dalam memastikan proses pilkada berjalan jujur dan adil.
"Kenapa ada juga pengawasan pilkada yaitu untuk memastikan juga bahwa proses pilkada itu harus berjalan secara jujur dan adil," kata Ferry di Manado, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu Minta Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu
Ferry mengatakan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Bawaslu dihadapkan dengan regulasi yang pada penerapannya cukup berat.
"Regulasi itu biasanya bagaimana penjabaran dari sebuah undang-undang tetapi ketika regulasi itu keluar, sebetulnya agak sulit untuk diterapkan. Banyak aturan-aturan yang tidak mendukung dalam rangka pencapaian sebuah tujuan," ujarnya.
Dia mengatakan, politik uang misalnya, sampai sekarang itu agak sulit dicegah karena bermasalah dengan regulasi.
Baca Juga:
Undang Stakeholder, Bawaslu Kota Bekasi Gelar Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2024
"Di undang-undang pilkada itu ada yang namanya pidana pemilihan tetapi tidak semua norma-norma dalam pidana umum itu di adopsi oleh undang-undang pidana pemilihan," katanya.
Di pidana itu ada pasal 55, subjeknya itu adalah siapa yang mengetahui, siapa yang bersama-sama melakukan, siapa yang merencanakan.
Tapi di undang-undang pilkada itu subjeknya tak seperti itu, subjeknya hanya setiap siapa tim suksesnya, tim pemenangnya, atau calonnya.