WahanaNews-Likupang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, bakal lebih mengefektifkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani kasus pidana di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
"Peran dari PPNS yang ada di Pemkab Minahasa Tenggara akan kami efektifkan kinerjanya. Secara khusus dalam penanganan sejumlah kasus di lingkungan ASN," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Sabtu.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Dia mengakui, jumlah PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara masih sangat kurang untuk menangani sejumlah permasalahan khusus yang dihadapi pemerintah.
"Saat ini saja PPNS Pemkab tidak lebih dari sepuluh orang. Jadi kami mencoba memaksimalkan kinerja mereka dengan jumlah personil yang kurang," jelasnya.
David mengungkapkan, meski jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Minahasa Tenggara saat ini sekitar 3.000 orang, sehingga masih perlu penambahan jumlah PPNS.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Menurut David, peran dari PPNS sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, khususnya koordinasi dengan pihak Kepolisian dalam kasus pidana.
"Peran PPNS sangat penting. Sehingga mereka juga perlu diberikan motivasi untuk lebih memaksimalkan kinerjanya," ujarnya.
Ia pun berharap PPNS yang telah mendapatkan pembinaan agar dapat lebih melaksanakan dengan baik dan maksimal.