WahanaNews-Likupang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara memusnahkan sebanyak 3 ton obat milik pemerintah daerah.
Obat-obatan itu dimusnahkan sebab sudah kedaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi.
Baca Juga:
Perkara Sudah Inkrah, Kejari Gunungsitoli Musnahkan BB Kasus Narkoba hingga Pembunuhan
"Ini merupakan obat-obatan yang kedaluwarsa dari tahun 2017 sampai 2022, sehingga sudah harus dilakukan pemusnahan," kata Kepala Dinas Kesehatan Helni Ratuliu di Ratahan, Selasa (24/5/2022).
Dia mengungkapkan dalam pemusnahan obat-obatan ini pemkab melibatkan pihak ketiga yang secara khusus mengelola limbah medis.
"Untuk proses pemusnahannya akan dikirim ke Makassar, karena di Sulawesi Utara belum ada fasilitas untuk melakukan pemusnahan," ucapnya.
Baca Juga:
Mendag Musnahkan Sebanyak 17 Ton Barang Impor Senilai Rp13,3 Miliar
Helni menambahkan masih ada sekitar 500 kilogram lagi obat-obatan yang kedaluwarsa segera dimusnahkan. "Untuk sisanya lagi, kami akan tata anggarannya di APBD perubahan. Karena untuk pemusnahan ini diperlukan anggaran cukup besar," ujarnya.
Dia memastikan obat yang tersedia di Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan RSUD Mitra Sehat layak untuk dikonsumsi dan belum kedaluwarsa.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Minahasa Tenggara Elly Sangian mengungkapkan pemusnahan obat ini wajib dilakukan sebagai syarat pemenuhan kelayakan pelayanan kesehatan.
"Ini juga menjadi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujarnya.
Elly memastikan pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada masyarakat lebih maksimal dan sesuai prosedur.
"Kami dari Pemkab memastikan tidak ada obat kadaluarsa yang beredar di Kabupaten Minahasa Tenggara," katanya. [jat]