WahanaNews-Likupang | JG (49), warga Desa Wineru Jaga III, Likupang Timur, seorang pencuri barang elektronik yang sering beraksi di rumah warga diamankan Polres Minahasa Utara (Minut).
Terakhir dirinya beraksi di rumah warga Kampung Ambong, Kamis (16/1) dini hari.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan jika penangkapan JG dilakukan usai korban melaporkan pencurian yang terjadi di rumah mereka dengan kerugian sekira Rp 10 juta.
"Modusnya pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak pintu dapur kemudian mematikan lampu. Pelaku lalu mencuri tiga buah handphone berbagai merek, satu buah jam tangan, serta uang tunai Rp400 ribu,” kata Jules.
Menurut Jules, identitas pelaku awalnya belum diketahui.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait banyaknya kasus pencurian di wilayah Minut, Tim Opsnal akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku yakni JG dan kemudian menangkapnya.
Sementara itu hasil interogasi awal, pelaku JG mengaku juga telah mencuri di tiga rumah warga Kampung Ambong, selang kurun beberapa waktu.
“Dalam pengembangan awal, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 9 buah handphone berbagai merek, 1 buah gergaji mesin, 1 buah mesin penggiling kelapa, 4 buah tabung LPG ukuran 3 kg, serta 1 bilah pisau pemotong buah enau,” kata Jules merinci.
Ditambahkan Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku pada 2018 silam pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bitung atas kasus serupa.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Likupang untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ujar Jules kembali. [rda]