WahanaNews-Likupang | BW alias Brando (33), warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditangkap Tim Resmob (Reserse Mobile) Sat Reskrim Polres Minsel, pada Rabu(18/05/2022).
Dia sempat buron setelah melakukan penganiayaan di daerah tersebut.
Baca Juga:
Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, mengungkapkan bahwa tersangka selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka masuk DPO kasus penganiyaan secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/407/XII/2020/Sulut/Res Minsel, tanggal 11 Desember 2020. Tersangka sempat buron selang kurang lebih satu tahun lamanya," terang Iptu Lesly, Kamis (19/5/2022).
Kasus penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi pada awal bulan Desember 2020, di jalan Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur; dilaporkan oleh korban Pangky Repi (39), warga kelurahan setempat.
Baca Juga:
Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan
Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa tersangka usai kejadian, sempat berangkat ke Propinsi Papua untuk bekerja, kemudian kembali pulang dan bersembunyi di salah satu desa wilayah Kecamatan Amurang Timur, sebelum akhirnya diamankan polisi.
"Tersangka saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan," ucap Kasat Reskrim. [jat]