WahanaNews-Likupang | Terlapor pelaku pencabulan di Desa Dimembe, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya ditangkap Polres Minut.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Yulianus Samberi, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga:
Sapi Kurban Presiden Jokowi Akan Disembelih di Merangin, Sekda: Bergilir Tiap Tahun
Seperti diketahui korban berinisial DS masih berusia 14 tahun.
Kasus pencabulan sebagaimana pengakuan keluarga, terjadi akhir tahun 2021 dan dilaporkan pada Februari 2022 di Polres Minut setelah korban mengaku kepada keluarga.
Pada bulan Agustus lalu, korban meninggal dunia akibat penyakit.
Baca Juga:
Kejuaraan Badminton Piala Kapolda Jambi tahun 2023 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77 Resmi ditutup oleh Kapolda Jambi
Tetapi, menurut keluarga korban mulai sakit beberapa bulan setelah kasus pencabulan terjadi.
Setelah kasus pencabulan korban sering melamun dan sudah tidak memiliki semangat hidup lagi
Hal itu menjadi perhatian Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Minahasa Utara Cynthia Erkles.
Cynthia Erkles yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Minut, dirinya ngeri kalau mendengar kasus-kasus seperti itu.
"Saya minta polisi, kalau ini sudah berkaitan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) silahkan di proses secara hukum dengan baik, dan segera mungkin jangan berlarut-larut supaya ini menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi di kemudian hari," ungkap wakil rakyat ini
Dirinya sampaikan kepada para korban jangan pernah takut untuk melapor.
"Segera sampaikan kalau memang ada hal-hal yang teralami karena sekarang sudah diatur dan dilindungi oleh undang-undang," ujar dia.
Ia mengingatkan, kalau ada kasus yang menimpa kaum perempuan dan anak-anak jangan pernah takut sampaikan ke pihak berwajib.
"Kami mendorong kepolisian kalau ada kasus seperti ini agar segera di proses, tangkap pelakunya dan diatur secara baik," sebutnya. [jat]