WahanaNews-Likupang | Pemeriksaan Pajak Kendaraan dilakukan Sat Lantas Polres Minahasa Utara bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di Interchange, Desa Maumbi, Kawalat Minut Selasa (26/4/2022).
Sasaran operasi ini adalah kendaraan yang telah lewat jangka waktu pajak.
Baca Juga:
Rusia Luncurkan Pasukan Sistem Nirawak, Fokus pada Perang Drone dan Teknologi Otomatis
Selain itu pada operasi juga sasarannya adalah pelanggaran terhadap surat-surat kendaraan bermotor dan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
"Operasi ini dilaksanakan agar masyarakat lebih taat membayar pajak, karena dengan membayar pajak maka APD Minut akan meningkat," ujar Kasat Lantas Polres Minut AKP Samuel Welly Posumah.
Kasat juga mengatakan jika surat-surat kendaraan lengkap akan membuat semua pengendara sadar akan keselamatan berlalu lintas dijalan.
Baca Juga:
Inovasi Hijau di Tangsel: Koperasi Pemulung Berdaya Olah Sampah Jadi Peluang Emas
Dalam operasi tersebut menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi pengendara, baik roda dua dan roda empat keatas.
"Setiap pelanggaran kami tindaki, kalau pajak sudah lewat diserahkan ke Dispenda, sedangkan pelanggaran lalu lintas kami langsung beri surat tilang," tegas kasat.
Kasat mengimbau agar semua masyarakat yang mengendarai kendaraan agar melengkapi surat-suratnya dan taat pajak. [rda]