WahanaNews-Likupang | Pemeriksaan Pajak Kendaraan dilakukan Sat Lantas Polres Minahasa Utara bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di Interchange, Desa Maumbi, Kawalat Minut Selasa (26/4/2022).
Sasaran operasi ini adalah kendaraan yang telah lewat jangka waktu pajak.
Baca Juga:
Alumni Unika Atma Jaya Jakarta Dukung Ekonomi Hijau
Selain itu pada operasi juga sasarannya adalah pelanggaran terhadap surat-surat kendaraan bermotor dan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
"Operasi ini dilaksanakan agar masyarakat lebih taat membayar pajak, karena dengan membayar pajak maka APD Minut akan meningkat," ujar Kasat Lantas Polres Minut AKP Samuel Welly Posumah.
Kasat juga mengatakan jika surat-surat kendaraan lengkap akan membuat semua pengendara sadar akan keselamatan berlalu lintas dijalan.
Baca Juga:
HUT Pupuk Indonesia ke-12, Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Lokasi
Dalam operasi tersebut menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi pengendara, baik roda dua dan roda empat keatas.
"Setiap pelanggaran kami tindaki, kalau pajak sudah lewat diserahkan ke Dispenda, sedangkan pelanggaran lalu lintas kami langsung beri surat tilang," tegas kasat.
Kasat mengimbau agar semua masyarakat yang mengendarai kendaraan agar melengkapi surat-suratnya dan taat pajak. [rda]