WahanaNews-Likupang | Dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, UPTD Samsat Tondano, Minahasa memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan.
Program keringanan pajak ini hanya diberlakukan selama rentang waktu 3 bulan sejak bulan April hingga Juli Tahun 2022.
Baca Juga:
Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan! Berikut Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek
Hal ini disampaikan Kepala Samsat Tondano melalui Kasi Pelayanan UPT Djafry Sanggor saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis (9/6/2022)
Menurut Sanggor, program keringanan membayar pajak ini mulai diberlakukan pada bulan April hingga juli 2022, dan pemilik kendaraan yang akan mengurus permohonan keringanan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetepakan.
"Syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan seperti mengajukan permohonan ke Samsat untuk keringanan atau pengurangan pokok dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor disertai KTP, STNK dan BPKB serta kuitansi pembelian kendaraan supaya proses balik nama akan mudah," jelasnya.
Baca Juga:
Dorong Masyarakat Taat Pajak, Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Diusulkan Dihapus
Lanjutnya, kendati adanya keringanan, Samsat Minahasa menargetkan pajak di Tahun 2022 ini sebesar Rp 77,215,400 Miliar.
"Hanya realisasi kita sampai bulan Juni sudah sekitar 32.443.000 Miliar atau berkisar 42 persen," kata dia
Dirinya berharap, semoga pajak di tahun ini, Samsat Tondano bisa capai target karena baru pertengahan tahun saja kita sudah di angka 42 persen.