WahanaNews-Likupang | Kasus pencurian anjing viral di media sosial Facebook yang terjadi pada Jumat 29 April 2022 di Desa Treman, Kauditan, Minahasa Utara (Minut).
Kejadian tersebut sekitar Pukul 07.46 Wita. Tepat berada di depan rumah pelapor Gery Lengkong yang Sempat terekam CCTV.
Baca Juga:
Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Integritas KPU Dipertanyakan
Dari Kejadian tersebut Gery merasa resah dan melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Minut.
Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi B'au menceritakan kronologi penangkapan pada Senin, (2/5/2022) Pukul 22.30 Wita berdasarkan Lp/B/324/IV/2022 Tim Resmob langsung melakukan pengembangan terkait.
Lanjutnya, dari hasil pengembangan kurang lebih 6 jam, tim berhasil mendapati informasi tentang keberadaan ke tiga terduga pelaku dan langsung melakukan pencarian.
Baca Juga:
KPK Periksa Kepala Manajemen Risiko Taspen Terkait Investasi Rp1 Triliun
"Sekitar pukul 05.00 Wita Selasa (3/5/2022) tim berhasil menemukan terduga pelaku yang berada di Wanea dan Karombasan," ucap Kasat.
Terduga pelaku disampaikan Kasat adalah Roxy Rumimpunu (31), Stenly Lintong (39) dan Stenly Maum (28) ketiganya warga Manado.
"Ketiganya kini sudah diamankan di Polres Minut," pungkasnya. [rda]