WahanaNews-Likupang | Polres Minahasa Selatan menangkap 11 orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria bernama Rudi Pontolaeng (31) meninggal dunia.
Kasus pengeroyokan ini terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 23.30 Wita. Kejadian tersebut diduga dipicu perselisihan antar kampung.
Baca Juga:
Indonesia Masters 2023, The Minions Dapat Kesempatan Balas Dendam
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, aksi pengeroyokan itu diduga terjadi karena motif balas dendam yang akan dilakukan para tersangka.
Saat itu, diduga puluhan warga dari Kelurahan Ranomea datang mengunjungi Kelurahan Bitung untuk balas dendam. Sebelumnya, rekan mereka dipukul oleh salah satu warga Kelurahan Bitung.
"Saat di tengah jalan, mereka bertemu dengan korban dan teman-temannya dan berujung pada adu mulut serta pemukulan terhadap korban," katanya.
Baca Juga:
Diselingkuhi, Wanita Ini Balas Dendam Nikahi Ayah Mantannya
Akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku menggunakan tangan, kayu, dan batu tersebut, menyebabkan korban meninggal dunia.
"Aksi pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," ujar Jules Abraham Abast.
Beberapa saat pascakejadian, personel Polres Minahasa Selatan langsung bergerak dan mengamankan sebanyak 31 pemuda di sekitar lokasi.
"Puluhan pemuda itu diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut," ungkap Jules Abraham Abast, Kamis (2/6/2022) sore.
Jules Abraham Abast mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, polisi menetapkan sebanyak 7 orang tersangka yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa saksi, polisi kemudian menetapkan lagi 4 tersangka.
"Jadi hingga saat ini total sudah ada 11 orang tersangka kasus pengeroyokan," ujar Jules Abraham Abast.
Dia mengungkapkan, identitas para tersangka pelaku pengeroyokan, yang sudah diamankan, yakni sebelas orang tersangka warga Ranomea, masing-masing YSM (23), RR (18), FRR (20), IM (19), AW (27), PDP (15), ATP (15), AR (24), MS (22), CRP (19), dan MLS (19).
"Mereka semuanya sudah diamankan di Mapores Minahasa Selatan," katanya. [jat]