WahanaNews-Likupang | Tim Operasional 1 Polresta Manado mengamankan seorang pria inisial RP (40).
Pasalnya dia menganiaya warga tanpa sebab yang terjadi di Kalasey Dua, Mandolang, Minahasa, pada Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 10:00 WITA.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Selatan Temukan Luka Tembak pada Anggota Polresta Manado
“Pelaku berinisial RP (40), warga Kalasey Dua, ditangkap di wilayah Kalasey, pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 01:15 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (5/6/2022).
Pelaku diketahui menganiaya Chaerul (39), warga Pakowa, Manado, saat bekerja di rumah tetangga pelaku.
“Korban pagi itu sedang mengangkat tanah di rumah tetangga pelaku. Tanpa sebab yang jelas, pelaku tiba-tiba mendatangi sambil memarahi korban lalu memukul mata kanannya menggunakan tangan kosong hingga mengalami luka lebam,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga:
Anggota Polisi Ditemukan Tewas di Mampang dalam Mobil Alphard Sedang Cuti
Pelaku langsung melarikan diri dari TKP. Sedangkan korban melapor ke Polresta Manado beberapa saat usai kejadian, yang direspons petugas dengan melakukan penyelidikan.
“Pelaku melarikan diri di sekitar Kalasey dan diketahui keberadaannya oleh petugas, lalu ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast. [jat]