WahanaNews-Likupang | Pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (OD-SK) menyiapkan pendampingan untuk korban kekerasan perempuan dan anak.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), korban kekerasan khusus perempuan dan anak akan mendapat layanan pendampingan secara gratis.
Baca Juga:
Gubernur Sulut Olly Dondokambey Resmikan Gedung PWI di Manado
"Semuanya gratis, tidak ada pungutan," ujar Kepala DPPPA Sulut, dr Kartika Devi Tanos, Selasa (13/9/2022).
Pemprov Sulut bahkan sudah menyiapkan fasilitas Rumah Perlindungan di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulut.
Pendampingan mencakup banyak hal, dr Kartika Devi Tanos menjelaskan untuk mengawal kasusnya di institusi penegak hukum disiapkan advokad, berkoordinasi dengan Polda Sulut dan jajaran.
Baca Juga:
Pemprov Sulut Harap Penyaluran Bantuan Beras Presiden Jokowi Tepat Sasaran
Bahkan, korban kekerasan dilayani pendampingan psikolog.
Termasuk fasilitasi-fasilitasi di bidang lain semisal kesehatan dengan Dinas Kesehatan dan RSUD ODSK, pun kaitan dengan pendidikan korban dengan Dinas Pendidikan.
"Jadi kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan memonitor kasus -kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata dia.
Langkah nyata DPPPA Sulut, kata dr Kartika Devi tanos ketika memonitor kasus tindak kekerasan seksual di sebuah Panti Asuhan, Kabupaten Bolmong, Agustus 2022. Kasus tersebut viral di media sosial.
Kepala Dinas PPPA Sulut mengatakan meminta jajaran agar kasus ini langsung ditindaklanjuti .
UPTD PPA lebih dulu melakukan penjangkauan dan berhasil menjemput langsung korban pada 26 Agustus 2022 hingga malam hari.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Perlindungan di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulut
Tim Advokat/Kuasa Hukum UPTD PPA bersama LBH Manado melakukan pendampingan Hukum ke Polda serta pendampingan Psikolog kepada korban.
Lanjutnya, 5 September 2022 kembali UPTD PPA untuk melakukan investigasi/ pendampingan korban Tim UPTD PPA Kasie Pengaduan dan Advokat/Kuasa Hukum di Kabupaten Bolmong.
Pendampingan dilakukan dengan berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Bolmong serta pendampingan bersama Tim Polda Sulut
dr Kartika Devi tanos meminta masyarakat jadi pelopor sekaligus pelapor jika melihat ada kasus kekerasan seksual di lingkungan masing-masing.
"Saya mengajak kepada seluruh stakeholder untuk mengeratkan sinergitas, kita komitmen menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak'' ujarnya
Penanganan kasus kekerasan ini kata dia memang butuh sinergitas. DPPPA tidak bisa bekerja sendiri.
Pengawasan juga melibatkan masyarakat luas, sementara proses hukum pelaku kekerasan dilakukan aparat kepolisian, dan kejaksaan hingga diketuk palu hukum oleh instansi peradilan.
Jika melihat ada kasus kekerasan ia meminta agar bisa melapor ke aparat kepolisian, atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak daerah masing-masing yang nanti difasilitasi untuk proses hukumnya.
"Kita mengajak masyarakat, ambil bagian dalam meningkatkan pengawasan di lingkungan masing - masing.
Serta masyarakat pun harus mengetahui ada undang undang yang melindungi mereka (Perempuan dan Anak)," ungkap Sekretaris TP PKK Sulut ini.
Bahkan saat ini laporan bisa dilakukanewqt aplikasi Lapor Kekerasan (Laker).
"Jika sudah masuk laporan maka akan dilakukan pendampingan," ujar dia. [jat]