WahanaNews-Likupang | Dibuka langsung Wali Kota kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Pemerintah Kota (Pemkot) gelar Sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok, Selasa (30/08/2022).
Kegiatan yang digelar di Aula rumah dinas Wali Kota dengan menghadirkan narasumber Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut, Olvie Atteng SE, M.Si dan Pejabat Fungsional Bea dan Cukai Manado, Abu Bakar Abdullah, serta dihadiri dinas/badan pengelola keuangan se Sulawesi Utara (Sulut).
Baca Juga:
Gelar Sosialisasi PKPU, KPU Kota Bekasi Ajak Kaum Perempuan Sukseskan Pilkada 2024
Wali Kota Kotamobagu mengatakan bahwa salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan daerah adalah tingkat kemampuan daerah dalam hal pembiayaan.
“Ini agar pemerintah daerah dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien, khususnya dalam bidang pemerintahan, pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
Salah satunya adalah pajak rokok yang menjadi pendapatan bagi hasil daerah untuk kabupaten dan kota,” ucapnya.
Baca Juga:
KPU Labura Genjot Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Tatong Bara menjelaskan bahwa, pajak rokok sendiri merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam undang-undang ini di pasal 31 menyatakan penerimaan pajak rokok baik bagian provinsi maupun kabupaten kota dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan keseharan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat berwenang,” jelas Tatong.
Lanjut Tatong, Pemkot Kotamobagu sendiri menyambut baik pelaksanaan sosialisasi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.