WahanaNews-Likupang | Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan apresiasi dari Kementrian Investasi PKBM dalam pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku Usaha MIKRO Kecil (UMK) perseorangan.
Plakat diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Ahmad Idrus kepada bupati Minut, yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pemerintahan, Alan T. D. M Mingkid.
Baca Juga:
Garut Festival 2022 Jadi Ajang Unjuk Gigi Ratusan UMKM Lokal
Sebelumnya, pada tanggal 7-20 September 2022, telah dilakukan percepatan peningkatan jumlah pelaku UMK dan menengah pada e-katalog lokal kabupaten Minut,dimana DPMPTSP telah melaksanakan pelayanan jemput bola untuk penerbitan NIB pada 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.
Dari kegiatan ini telah terbit sejumlah NIB dari 10 kecamatan sebagai berikut:
1. Kecamatan Dimembe 144
Baca Juga:
Plt Bupati Bogor Minta RSUD Cileungsi Tingkatkan Layanan Kesehatan sesuai Transformasi Teknologi
2. Kecamatan Likupang Timur 28
3. Kecamatan Likupang Selatan 46
4. Kecamatan Kema 63