WahanaNews-Likupang | Seorang warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, berinisial IM, pelaku ujaran kebencian tentang etnis Minahasa, terancam dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dirinya diduga telah melanggar pasal 45a ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Gema Batak Nusantara Ikut Kampanyekan Seruan Melawan Konten 'Bahasa Kotor' di Media Sosial
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan jika pelaku ujaran kebencian diamankan Direktorat Reskrimsus pada Jumat (20/5) sore.
Dikatakannya, sebelum mengamankan pelaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga, karena memang sebelumnya sudah ada informasi jika pelaku IM sudah akan menyerahkan diri.
"Pelaku diamankan dan langsung digiring petugas ke Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut atas tindakannya," kata Jules.
Baca Juga:
HBB Dukung Kampanye PBB Lawan Konten 'Bahasa Kotor' di Media Sosial, Begini Seruan Lamsiang Sitompul
Jules menjelaskan, IM diamankan polisi berdasarkan laporan yang diterima Polda Sulut pada tanggal 9 Mei 2022, tentang dugaan tindak pidana mengunggah atau melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Sekadar diinformasikan, IM sebelumnya mengunggah video yang berisi ujaran kebencian tentang Minahasa. Saat itu, sejumlah ormas adat Minahasa kemudian merasa terganggu dengan hal tersebut.
Setelah itu, IM kemudian meminta maaf telah melakukan ujaran kebencian. Dirinya mengaku khilaf dan berbuat salah karena telah mengeluarkan kata-kata yang tak pantas. [jat]