WahanaNews-Likupang | Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berada pada level 1 atau zona hijau.
Hal ini berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri lewat surat nomor 27 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1.
Baca Juga:
Pemkab Karo dan Pemerintah Pusat Tandatangani Nota Kesepakatan
Instruksi Menteri tertanggal 23 Mei 2022 ini, berlaku mulai tanggal 24 Mei hingga 6 Juni 2022.
Bupati Joune Ganda, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus mematuhi protokol kesehatan sehingga status Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara berada pada zona hijau.
“Protokol kesehatan ini penting di samping kesadaran melakukan vaksinasi. Semoga status zona hijau di Minahasa Utara akan terus dipertahankan,” ujar Joune Ganda.
Baca Juga:
Percantik Jalan Ende- Aegela, Kementerian PUPR Alokasikan Anggaran 161 Miliar
Pemerhati masyarakat, Ventje Bilusajang, memberikan apresiasi atas kinerja Pemkab yang secara intensif terus berupaya menangani dan berupaya menuntaskan kasus Covid-19 di Minahasa Utara.
“Sinergitas positif pemerintah dan masyarakat menangani penyebaran Covid-19 ini harus dipertahankan,” tukas Bilusajang. [jat]